Pemerintah Larang Rapid Test Antigen tanpa Pengawasan Medis
Pengambilan spesimen dari hidung tidak bisa dilakukan oleh orang awam.
Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Rep: Antara Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melarang keras masyarakat yang nekat melakukan rapid test antigen Covid-19 dengan mengambil spesimen atau lendir dari hidung secara pribadi atau tanpa pengawasan medis. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin(28/6), menyebut penggunaan alat deteksi dini tersebut memiliki prosedur tertentu yang tidak bisa diterapkan oleh sembarang orang, utamanya masyarakat awam.
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler