Pemerintah Larang Rapid Test Antigen tanpa Pengawasan Medis

Pengambilan spesimen dari hidung tidak bisa dilakukan oleh orang awam.

Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas kesehatan mengambil sampel tes cepat Antigen dari sejumlah pedagang saat pelacakan Covid-19 di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Rabu (23/6/2021). Pemerintah Kota Denpasar gencar menggelar tes cepat antigen di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk menekan penularan Covid-19 saat situasi kasus positif meningkat sejak seminggu terakhir di wilayah itu.
Rep: Antara Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melarang keras masyarakat yang nekat melakukan rapid test antigen Covid-19 dengan mengambil spesimen atau lendir dari hidung secara pribadi atau tanpa pengawasan medis. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin(28/6), menyebut penggunaan alat deteksi dini tersebut memiliki prosedur tertentu yang tidak bisa diterapkan oleh sembarang orang, utamanya masyarakat awam.


 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler