Satgas Covid-19 Tangerang Jelaskan Syarat Fotokopi KTP-El

Saat pelaksanaan vaksinasi, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta.

AP/Luca Bruno
Seorang wanita menerima suntikan vaksin Sinovac Covid-19 (ilustrasi).
Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang dr Hendra Tarmizi mengeluarkan pernyataan saat kebijakannya agar peserta vaksin membawa fotokopi KTP elektronik (KTP-el) dianggap kemunduran oleh sebagian orang.


"Copy e-KTP sebagai syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 merupakan langkah antisipatif. Ini agar masyarakat yang telah vaksin mendapatkan sertifikat," kata  Hendra Tarmizi dalam siaran pers, Kamis (29/7).

Ia menjelaskan, saat pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terkadang ada beberapa kendala saat input data peserta.

"Jaringan Wi-Fi yang bermasalah, sistem aplikasi BPJS error, hingga masyarakat kadang lupa mengisi NIK atau NIK yang diisi tidak jelas pada format skrining sebelum vaksinasi Covid-19," kata Hendra, Kamis (29/7).

Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diharuskan membawa fotokopi KTP.-el Karena sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan hak masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin.

"Ini untuk cek dan ricek, jangan sampai masyarakat yang sudah vaksin tidak mendapatkan sertifikat," ujar dia.

Hendra menjelaskan walaupun di dalam aturan prosedur Kementerian Kesehatan(Kemenkes) tidak mewajibkan fotokopi KtP-el, namun Kemenkes telah mengembalikan soal syarat fotokopi KTP-el ke masing-masing penyelenggara.

"Kemenkes melalui  Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi sudah menjelaskan jika aturan tersebut dikembalikan ke masing-masing penyelenggara. Artinya dari pemerintah pusat pun tidak ada persoalan, karena mereka tahu kondisi teknis di lapangan pada  masing-masing daerah berbeda," jelasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat yang belum vaksin segera mendaftarkan diri ke RT/RW setempat. Nanti Puskesmas akan memberikan jadwal vaksinasi ke desa atau kelurahan.

Sementara itu, inisiator  vaksinsi mahasiswa dan pemuda dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Riyan Ardiansah membenarkan kendala yang disampaikan Hendra. Dia menjelaskan kendala saat proses vaksinasi di antaranya pendataan yang memakan waktu hingga jaringan yang terganggu.

"Proses pendataan mau itu di skrining atau observasi, bisa 10 sampai 15 menit. Belum lagi jaringannya kurang baik, servernya lagi eror bisa lebih dari itu. Masyarakat juga terkadang menulis data di format skrining tapi tidak jelas," ujar Riyan.

Dia juga menyarankan agar Pemkab Tangerang atau Kemenkes agar menambah petugas pendataan hingga empat kali lipat. Hal tersebut dilakukan supaya mempercepat proses vaksinasi.

"Pelaksanaan penyuntikan itu tidak lebih dari tiga menit, sedangkan pendataan cukup lama. Menurut saya petugas pendataan harus empat kali lebih banyak, mungkin baiknya bisa melibatkan kawan-kawan mahasiswa atau pemuda setempat," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler