Syarat Swab Test PCR Bagi Paskibraka untuk Kebaikan Bersama
Penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sehubungan dengan beredarnya surat terbuka atas nama Melkisedek Takatio yang terkait dengan tidak diberangkatkannya salah satu calon paskibraka Nasional dari Sulawesi Barat atas nama Kristina karena hasil Swab PCR test positif Covid-19 dan digantikan oleh Anggie Fricilia Tamuntuan untuk mengikuti Diklat Paskibraka Nasional di Jakarta, Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, penetapan calon paskibraka nasional wakil Provinsi menjadi kewenangan penuh Provinsi, termasuk penggantianya.
“Penggantian Capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif Covid-19. Pemeriksaan dilakukan Balai POM Mamuju dengan hasil positif. Syarat swab test PCR bagi paskibraka memang diberlakukan semata untuk kebaikan bersama”, ujar Niam saat memberi penjelasan.
Lebih lanjut Niam menjelaskan, sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka Nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan Provinsi. Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 (satu) pasang (1 putra dan 1 putri) terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional. Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat.
Sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan Covid 19 dan syarat dalam perjalanan, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub no 53 tahun 2021 tentang Perubahan atas surat edaran Menhub no.45 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid 19.
Delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah (1) Arya Maulana dan (2) Kristina. Jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, hasilnya diketahui pada tanggal 24, dinyatakan positif Covid-19. Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampiakan oelh Dinas Pemuda Sulawesi Barat.
Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu (1) Muhammad Juandi Aly dan (2) Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora. Keduanya kemudian menjalani tes swab PCR tanggal 26 Juli 2021, dan malam harinya diperoleh hasil negatif. Atas hasil tersebut, tanggal 27 Juli 2021, jam 10.00 WIB, pihak Dispora mengirimkan dua nama cadangan Capasnas untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora. Tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat 18.30 WITA dari Makasar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di Cibubur jam 21.50 WIB.
Terhadap pengaduan yang disampaikan melalui surat terbuka tersebut, Niam menjelaskan Kemenpora melakukan klarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat agar jelas duduk masalahnya. “Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa dan sudah sesuai ketentuan”, katanya.