In Picture: KLHK Lepasliarkan Harimau Sumatera Sipogu
Harimau ini merupakan satwa yang berhasil diselamatkan dari kawasan perkebunan.
REPUBLIKA.CO.ID,PASAMAN BARAT -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melakukan pelepasliaran Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina bernama Sipogu, di lanskap Panti Batang Gadis Kawasan Hutan Lindung Pasaman Barat pada Jumat (30/7).
Harimau Sumatera Sipogu berjenis kelamin betina ini, merupakan satwa yang diselamatkan di Perkebunan PT. PMS oleh BKSDA Sumbar pada tanggal 19 Juli 2021, dengan menggunakan kandang jebak atau boxtrap. Selanjutnya, Harimau Sumatera tersebut dievakuasi dan diobservasi ke Lembaga Konservasi Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan dan pemeriksaan secara medis dan perilaku sebelum dilepasliarkan ke habitat alamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Medis TMSBK menyatakan bahwa Harimau Sumatera Sipogu dalam kondisi sehat dengan sifat liar yang masih terjaga sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pelepasliaran ke habitat alamnya.
Kemudian BKSDA Sumbar melakukan kajian calon lokasi pelepasliaran bersama Yayasan SINTAS INDONESIA dengan tahapan, Rapid assestment lokasi pelepasliaran, kegiatan ground check untuk melihat ketersediaan pakan, ancaman dan gangguan, serta menentukan jalan rintis. Setelah dilakukan kajian BKSDA Sumbar menyatakan bahwa lanskap Panti Batang Gadis Kawasan Hutan Lindung Pasaman Barat memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran Harimau Sumatera.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, menuturkan sejak diselamatkan dari lokasi konflik, kondisi kesehatan dan perilaku Sipogu terus dipantau. “Kegiatan pelepasliaran satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik pada satwa, habitat serta masyarakat,” ujar Ardi.
Bertepatan dengan perayaan Global Tiger Day 2021, kegiatan pelepasliaran diawali dengan penandatanganan “Piagam Kesepakatan Bersama Para Pihak Untuk Kelestarian Harimau Sumatera di Kabupaten Pasaman Barat” pada tanggal 29 Juli 2021, di Kantor Bupati Pasaman Barat. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat, Kepala BKSDA Sumbar, Kapolres Pasaman Barat, Dandim 0305/Pasaman, Kepala KPHL Pasaman Raya, Wali Nagari, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh adat, serta pemegang izin HGU perkebunan PT. Pasaman Marama Sejahtera (PT. PMS).
Ardi Andono, juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Pasaman Barat serta para pihak yang berkomitmen untuk melestarikan Harimau Sumatera, tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca pelepasliaran untuk memastikan Sipogu aman dan nyaman di “rumah” nya.
Piagam kesepakatan ini merupakan langkah maju bagi pelestarian Harimau Sumatera di Sumatera Barat dan diharapkan dapat menjadi contoh di lokasi lain. Selanjutnya akan dibentuk tim Community Patrol yang terdiri dari masyarakat adat dan tokoh muda setempat yang akan melanjutkan patroli di lokasi tersebut sebagai upaya monitoring pasca pelepasliaran.
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menyambut baik upaya pelepasliaran Harimau Sumatera “Sipogu” kembali ke Hutan Lindung Pasaman Barat. “Mengingat Harimau Sumatera merupakan satwa yang dihormati dan dijaga keberadaannya secara kearifan lokal, sehingga saya bersama masyarakat Pasaman Barat mendukung dan ikut menjaga kelestarian keberadaan habitat Harimau Sumatera,” jelas Hamsuardi.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno menyampaikan bahwa KLHK bersama para pihak terus berupaya mencegah dan menanggulangi konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar. “Ketika konflik terjadi, sering satwa liar menjadi korban sehingga diperlukan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar habitat Harimau bahwa apabila daerahnya merupakan area rawan konflik maka segera laporkan ke BKSDA terdekat agar mendapatkan arahan terkait upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar,” ujar Wiratno.