Bea Cukai Kembali Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat PT SAI
Pada 2009 PT SAI telah dapat fasilitas KB untuk perusahaan yang berlokasi di Ngaliyan
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY berkolaborasi dengan Bea Cukai Semarang kembali memberikan izin Kawasan Berikat (KB) kepada PT Star Alliance Intimates (SAI) yang berlokasi di Taman Industri BSB, Mijen, Semarang. Fasilitas KB ini merupakan fasilitas fiskal kedua bagi PT SAI, setelah pada 2009, PT SAI juga mendapatkan fasilitas KB untuk perusahaan yang berlokasi di Ngaliyan, Semarang.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menyambut baik pengajuan KB oleh PT SAI dan berpesan untuk dapat mengoptimalkan fasilitas yang diberikan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. “Izin KB yang diberikan, merupakan fasilitas pemerintah bagi perusahaan yang memiliki orientasi ekspor guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
“Tujuan pengajuan izin KB di tempat yang baru dan lebih luas ini agar kapasitas produksi makin meningkat, flow kerja dan produksi lebih efisien, serta lebih memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan kerja dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Direktur Utama PT SAI, Ade Susanto, saat pemaparan proses bisnis pada Rabu (4/8).
PT SAI berdiri sejak tahun 2005, bergerak dalam industri garmen dengan jenis hasil produksi berupa brassiere, corset, panty, camisole, body shape, dan masker non medis. Hingga saat ini total kapasitas produk yang dihasilkan sebanyak 3 juta pcs per tahun dan diperkirakan akan naik sampai 7 juta pcs per tahun dengan adanya penambahan lokasi perusahaan sehingga dapat meningkatkan devisa hasil ekspor.
Secara bertahap perusahaan berencana menyerap tenaga kerja hingga 2800 orang, sementara jumlah sekarang belum ada setengahnya. “Diharapkan akan membawa banyak dampak positif dengan terbukanya lapangan pekerjaan, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, pemberdayaan industri lainnya melalui mekanisme sub kontrak, dan dampak positif lainya,” pungkas Amin.