21 Asosiasi Pariwisata Sumsel Minta Penyesuaian PPKM
Aturan PPKM yang berjalan bisa mematikan usaha anggota mereka.
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 21 asosiasi industri pariwisata di Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, aturan yang berjalan bisa mematikan usaha anggota mereka.
Pimpinan 21 asosiasi industri pariwisata Sumsel mengungkapkan permintaan itu ketika melakukan silaturahmi dengan wartawan pariwisata di Palembang, Sabtu (7/8) sore. Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan bagi anggotanya.
Sebab, ia mengatakan, aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat. Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal.
Ia mengatakan, jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai. Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, Agus mengatakan, APPBI Sumsel sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19.
Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin mengatakan, dampak pandemi COVID-19 yang cukup panjang hampir dua tahun, ribuan karyawan hotel dan restoran dirumahkan karena merosotnya jumlah pengguna jasa/pengunjung. Kondisi sulit ini diperparah dengan adanya kebijakan PPKM darurat dan diperpanjang dengan sebutan level 1-4 yang intinya sama membatasi ruang gerak kegiatan usaha.
Untuk mengatasi kondisi sulit tersebut, diharapkan ada kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bisa mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Aturan PPKM bisa saja terus diterapkan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 tetapi harus disesuaikan dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan besar secara adil agar tetap bersama-sama berusaha seperti biasanya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Aspirasi ini diharapkan bisa didengar pemerintah pusat dan daerah. “Sehingga, tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan jeritan hati pelaku industri pariwisata yang sudah tidak kuat lagi bertahan dampak kebijakan PPKM,” ujar Herlan.
Sebelumnya Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan Pemkot Palembang memperpanjang status PPKM Level selama 4 hingga 9 Agustus 2021 dengan memberikan pelonggaran pelaku UMKM beroperasional sesuai dengan protokol kesehatan. Perpanjangan PPKM Level 4 merujuk pada instruksi pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipatuhi semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di kota ini yang masih cukup tinggi.