Kembali Dibuka, Ini Syarat untuk Bisa Masuk Mal

Pemerintah lakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap.

Republika/Putra M. Akbar
Petugas keamanan mengecek kartu vaksin pengunjung di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan melakukan uji coba membuka secara bertahap pusat perbelanjaan serta mal yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Luhut mengatakan uji coba pembukaan tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan dan akan dilakukan di beberapa kota yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Ia menegaskan hanya masyarakat yang sudah divaksin yang diperbolehkan masuk ke mal. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun akan dilarang masuk ke mal dalam tahap uji coba tersebut.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler