Ledakan Pipa Margo City, Polisi Periksa 12 Saksi

Polres Depok tunggu hasil uji sampel potongan pipa Margo City.

Republika/Putra M. Akbar
Garis polisi terpasang pasca kejadian jatuhnya lift barang di Mal Margo City di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (21/8).
Rep: Rusdy Nurdiansyah Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat penyidik Polrestro Metro (Polrestro) Depok memanggil 12 saksi dalam peristiwa ledakan pipa gas di Margo City Depok yang terjadi pada Sabtu (21/8). Dalam peristiwa tersebut satu orang tewas dan 10 orang luka-luka.

"Ada sebanyak 12 saksi diperiksa terdiri dari karyawan dan manajemen mal serta satu orang sopir taksi yang kendaraannya rusak. Dalam keterangannya, para saksi mendengar ledakan kemudian atap runtuh," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolres Metro Depok, Senin (23/8).

Menurut Yogen, dari peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka. Korban meninggal mengalami luka di kepala dan luka bakar diduga dari uap panas akibat tekanan gas di saluran pipa gas yang meledak.

"Namun dipastikan tidak ada api. Hawa panas yang disebabkan oleh gas itu yang menyebabkan beberapa menjadi agak luka melepuh atau luka bakar," ungkapnya.

Yogen tidak menutup kemungkinan ada api dari salah satu tenant yang sedang memasak. “Dipastikan tidak ada api, tapi tidak tahu kalau yang di dapur atau di restoran Marugame Udon. Mungkin saat itu lagi masak kemudian ada tekanan gas yang menimbulkan api. Tapi itu masih proses penyelidikan," jelasnya.

Hingga kini aparat penyidik Polrestro Depok masih melakukan investigasi dengan mengambil sampel potongan pipa gas. Hasilnya akan diketahui tujuh hari ke depan.

"Masih penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), membutuhkan waktu tujuh hari. Hambatannya, lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan itu masih rapuh, kemungkinan runtuhnya masih ada sehingga masih kita tutup," terangnya.

Yogen mengatakan, belum dapat memastikan apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam insiden tersebut. "Jika memang ditemukan adanya kelalaian, akan dilakukan penyidikan dan proses tindak pidananya. Kita naikkan proses penyidikan," pungkasnya.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler