Bagaimanakah Busana Muslimah yang Islami?
Islam memberi kebebasan kepada kaum muslimat berpakaian sesuai adat atau kondisi.
REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan amal ibadah, mohon dengan hormat agar pengasuh sudi menjawabnya.
Bagaimanakah wanita yang berbusana islami menurut tuntunan sunnatul Rasul?
Atas perhatian dan kebijaksanaan Pengasuh, saya sampaikan banyak terima kasih. Jazakumullah ahsanul Jazaa.
Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.
Ali Sadikin, Brebes, Jawa Tengah (disidangkan pada Jum’at, 17 Syawal 1429 H /17 Oktober 2008 M)
Jawaban:
Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara:
Dalam masalah busana muslimah, Islam tidak memberi batasan harus seperti gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami atau gambar-gambar lainnya. Akan tetapi, Islam justru memberi kebebasan kepada kaum muslimat untuk berhias dan memakai pakaian sesuai adat istiadat atau kondisi tempat atau musim atau acara atau hal-hal lainnya.
Ini karena fungsi utama pakaian itu adalah untuk menutup aurat, melindungi tubuh dan berhias. Allah berfirman:
يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ. [الأعراف، 7: 26]
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa* itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” [QS. al-A’raf (7): 26]
*Maksudnya ialah: selalu bertakwa kepada Allah.
Allah juga berfirman:
وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ. [النحل، 16: 81]
Artinya: “Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” [QS. an-Nahl, 16: 81]
Di dalam sebuah hadits, Rasulullah saw menyatakan bahwa Allah suka melihat hamba-hamba-Nya itu memanfaatkan nikmat-nikmat-Nya:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ. [رواه الترمذي وقال: حديث حسن]
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah suka jika bekas nikmat-Nya terhadap hamba-Nya dilihat”. [HR. at-Tirmidzi dan beliau berkata: Ini hadis hasan]
Berdasarkan hal itu, kaum muslimat boleh memakai pakaian yang mereka sukai dengan bentuk, warna, bahan kain dan hiasan apa pun asal sesuai dengan ketentuan syariat berikut:
• Pakaian tersebut menutup seluruh aurat. Dan aurat perempuan itu adalah seluruh tubuhnya mulai ujung rambut hingga ujung kaki selain wajah dan telapak tangan.
• Pakaian tersebut tidak ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh.
• Pakaian tersebut tidak tembus pandang sehingga menampakkan tubuh secara samar-samar dan apalagi secara terang-terang.
• Pakaian tersebut sopan, patut dan sederhana. Sopan dan patut artinya tergantung kepada orang yang memakainya. Orang tua tentu berbeda dengan remaja putri. Sedang bekerja di sawah tentu berbeda dengan ketika berada di rumah. Sementara sederhana artinya tidak mewah, menyolok, berlebih-lebihan, tidak sampai menyapu jalan, dan tidak untuk pamer.
Jika ketentuan di atas dipenuhi maka tidak mengapa jika kaum mukminat membuat pakaian mereka dengan bentuk bulat, lonjong, kotak atau lainnya. Tidak mengapa mereka memilih warna merah atau hijau atau hitam atau lainnya, meskipun warna yang disukai Rasulullah saw adalah warna putih.
Tidak mengapa mereka menggunakan bahan kain dari katun atau kulit onta atau bulu domba atau bahkan dari sutera. Dan tidak mengapa mereka menggunakan hiasan pakaian (asesoris) seperti bordir, manik-manik dan lain-lain sesuai dengan selera masing-masing.
Berdasarkan keterangan di atas, maka busana-busana muslimah seperti dalam gambar-gambar yang saudara kirimkan kepada kami, semuanya islami dan sesuai sunnah Rasul, insya Allah.
Wallahu a’lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 23 Tahun 2008