Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan
Bea Cukai terus memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kontinu, Bea Cukai terus berupaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat akan ketentuan kepabeanan melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Kali ini sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Tangerang, Juanda, Jateng DIY serta Bandung.
"Diharapkan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan, sehingga kedepannya akan memberi dampak positif bagi seluruh pihak," ujar
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, dalam siaran persnya, Senin (30/8).
Bea Cukai mengemas sosialisasi kepabeanan dengan berbagai cara, salah satunya lewat pemaparan materi secara daring seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak. Pada kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi tentang peyerahan dokumen hardcopy PIB kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dan sharing session pelayanan pada kesempatan berikutnya.
Sudiro mengatakan, dalam gelaran sosialisasi ini disampaikan bahwa Bea Cukai Tanjung Perak memfasilitasi penyampaian dokumen hardcopy PIB melalui kebijakan antrean online. Dalam sehari, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan 400 kuota penyampaian dokumen. Pengguna jasa dapat melihat ketersediaan kuota, memilih waktu kedatangan, bahkan mencetak tanda terima lewat aplikasi SIPINTER. Selain itu ada fitur SKA Reminder yang akan mengingatkan pengguna jasa apabila SKA yang dimiliki mulai memasuki batas waktu berlaku.
“Inovasi demi inovasi terus diciptakan demi terciptanya pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Sudiro.
Sosialisasi aturan pabean secara daring juga dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang. Lewat asistensi yang dikemas dalam bentuk sharing session, Bea Cukai Tangerang asistensi para pengguna fasilitas Kawasan Berikat tentang ketentuan Kawasan Berikat Mandiri. “Pemberian fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mengedepankan kepuasan para pengguna jasa dalam berusaha,” tutur Sudiro.
Tak hanya lewat daring, kata Sudiro, aturan kepabeanan juga disosialisasikan lewat radio, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Juanda untuk memberikan informasi tentang CEISA 4.0. “Peningkatan dan pengembangan CEISA menjadi CEISA 4.0 sebagai sistem informasi Bea Cukai membawa berbagai perubahan dari versi sebelumnya. Kedepannya sistem akan terus dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko demi mewujudkan proses bisnis kepabeanan yang lebih baik,” sebutnya.
Selain itu, Sudiro menyebutkan cara lain yang ditempuh Bea Cukai dalam menyosialisasikan ketentuan pabean adalah dengan mengadakan sosialisasi secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam hal ini, Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Pajak Jateng II dan KPP Madya Semarang berkolaborasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP kepada seluruh pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Jateng DIY.
Sosialisasi pabean secara tatap muka juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung yang diundang oleh Yonif R 301/Prabu Kian Santang untuk memberikan pembekalan terkait pelintas batas. Peserta penyuluhan merupakan para prajurit yang nantinya akan melaksanakan tugas negara di daerah perbatasan Indonesia - Papua Nugini tepatnya di Hanoi, Papua.
“Dengan terlaksananya giat sosialisasi ini diharapkan dapat membekali para prajurit Yonif R 301/PKS dalam menjalankan tugas di daerah perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI,” pungkas Sudiro.