Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM

Kini makan di tempat maksimal satu jam dengan kapasitas 50 persen.

Dok Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali melonggarkan beberapa aturan untuk masyarakat bisa kembali beraktivitas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya yakni penambahan waktu makan di tempat (dine in).


Luhut mengatakan penyesuaian waktu untuk makan di tempat dalam mal atau resto akan diperpanjang menjadi 60 menit. Kapasitas pengunjung sendiri menurut Luhut diperbolehkan hingga 50 persen.

Selain itu menurutnya, pemerintah juga akan melakukan uji coba membuka 20 tempat wisata yang berada dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.  

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler