Polisi Tangkap 9 Tersangka Kasus Home Industry Narkotika
Kesembilan tersangka menjalankan aksinya di home industry yang ada di beberapa titik.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap sembilan orang tersangka dalam pengungkapan kasus home industry narkotika. Kesembilan tersangka yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH ditangkap di wilayah Tangsel dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Kami mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (10/9).
Iman menjelaskan, kesembilan tersangka menjalankan aksinya di home industry yang ada di beberapa titik. Yakni di sebuah apartemen di Tangsel, rumah kontrakan di Gunung Sindur, dan rumah kontrakan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Kami menemukan di salah satu apartemen yang ada di wilayah Tangsel dijadikan tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba. Lalu dilakukan pengembangan dan mengungkap home industry di Sulawesi Selatan," kata dia.
Dari para tersangka, polisi mengamankan bahan baku narkotika keseluruhan seberat 2,6 kilogram (kg) dan tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 1,4 kg. Jika dikonversikan ke rupiah, harga barang haram tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua orang tersangka berinisial GR dan MN pada Senin (16/9) di kawasan Serpong, Tangsel. Dari mereka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sintetis seberat 92,7 gram.
Dari kedua saksi, polisi mengamankan pemasok barang haram itu berinisial AS. Tersangka AS kemudian ditangkap pada Sabtu (21/8) di Apartemen Rousenville Tangsel yang dijadikan home industry narkotika jenis sintetis maupun cairan/spray magic.
Polisi melakukan pengembangan, lalu menangkap tersangka AN di wilayah Ciputat, Tangsel. AN mengaku memiliki rumah kontrakan di daerah Gunung Sindur yang disewanya sebagai home industry pembuatan narkotika jenis sintetis. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka FL dan AG yang diduga sebagai reseller dari tersangka AN yang menjual narkotika jenis sintetis di wilayah hukum Tangerang Selatan.
Selanjutnya, dilakukan pula pengejaran terhadap tersangka VC, PR, dan RH pada Sabtu (28/8) di Makassar, Sulsel. "Petugas juga menggeledah sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Gowa yang dijadikan home industry oleh para tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 129 huruf (a) dan (c) subsider 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya.