Komisi II DPR Minta KPU Hitung Ulang Anggaran Pemilu

Anggaran Pemilu 2024 Rp 86 triliun dinilai terlalu besar di tengah situasi pandemi.

Prayogi/Republika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,Kamis (16/9). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, BAWASLU dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, usulan anggaran sebesar Rp 86 triliun untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 merupakan angka yang besar di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghitung kembali usulan anggaran tersebut.


"Saya ingin (anggaran Rp 86 triliun) nanti di-exercise juga oleh KPU dan juga mungkin nanti Bawaslu, DKPP, itu terkait efisiensi anggaran," ujar Saan dalam rapat kerja dengan Mendagri dan KPU, Kamis (16/9).

Menurutnya, semua pihak harus menyadari kondisi ekonomi Indonesia yang tengah terpuruh akibat Covid-19. Apalagi ditambah dengan anggaran Rp 26 triliun untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Jadi tentu ini efisiensi ini menjadi penting dengan memahami kondisi dan realitas ekonomi kita di tengah pandemi Covid-19," ujar Saan.

Meski begitu, ia paham dengan usulan anggaran Rp 86 triliun oleh KPU. Sebab pada 2024, ada beban dan kerumitan yang lebih besar karena Pemilu dan Pilkada digelar di tahun yang sama.

"Ini kan yang menjadi problem. Kita memahami ini beban kerja penyelenggara dan kerumitan Pemilu juga akan berat," ujar Saan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 86,2 triliun secara multiyears, mulai 2021 sampai 2025. Jumlah ini termasuk alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU yang sudah diterima pada 2021.

Ilham memerinci, anggaran 2021 sebesar Rp 8,4 triliun (10 persen), 2022 Rp 13,2 triliun (15 persen), 2023 Rp 24,9 triliun (29 persen), 2024 Rp 36,5 triliun (42 persen), dan 2025 Rp 3 triliun (empat persen). Semua anggaran ini untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sebanyak Rp 26,2 triliun. Anggaran ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler