Pemkot Bogor Bahas Aturan Masuk ke Mal

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bikin mal menjerit karena sepi pengunjung.

Dok Pemkot Bogor
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) membahas kembali aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu terkait persyaratan akses ke aplikasi PeduliLindungi dan larangan bagi anak berusia di bawah 12 tahun, belum mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.


Kepala Disperindag Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, kunjungan di semua mal, rata-rata baru sekitar 30 persen dalam upaya pemulihan ekonomi pada masa PPKM Level 3. Angka itu masih jauh dibanding pada saat situasi normal. Dari 15 mal yang ada di Kota Bogor, tujuh mal besar di antaranya masih sepi pengunjung maupun toko yang buka.

Ketujuh mal tersebut ialah Botani Square Mall Bogor, Bogor Trade Mall (BTM), Boxies 123 Mall, Transmart Yasmin Bogor, Lippo Keboen Raya, City Plaza, dan Bogor Trade World. "Jadi saya bilang pusat perbelanjaan ini masih menjerit, masih turun, belum ada peningkatan signifikan karena dibuka juga kan, masih sepi," kata Ganjar.

Dia berharap segera ada perubahan situasi level PPKM di Kota Bogor dari Level 3 ke 2 agar warga tidak ragu ke mal dan pusat kegiatan perekonomian masyarakat lainnya. Menurut Ganjar, penggunaan QR barcode PeduliLindungi dan aturan anak 12 tahun dilarang masuk ke mal juga membuat sebagian masyarakat bingung.

"Apalagi, satu dari aturan aplikasi PeduliLindungi yang tidak masyarakat siap, misal ke BTM ada yang HP-nya jadul, tidak punya pulsa dan sebagainya itu juga kan, kendala," ujar Ganjar.

Dengan situasi seperti itu, Ganjar menyampaikan, Pemkot Bogor akan membahas kembali aturan mengenai kunjungan ke mal agar masyarakat juga merasa tidak dipersulit atau direpotkan untuk ke mal dan melakukan aktivitas perekonomian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler