Pemkab Purwakarta Waspadai Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP mengatakan ada indikasi penemuan rokok ilegal di Purwakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mewaspadai peredaran rokok ilegal di daerah ini karena akan mengganggu pendapatan pemerintah dari sektor cukai. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Purwakarta Aulia Pamungkas, di Purwakarta, Jumat (17/9), mengatakan saat ini sudah ada indikasi penemuan rokok ilegal di Purwakarta.
"Sekarang ini sudah beredar beberapa rokok ilegal melalui salah satu desa yang berbatasan dengan kabupaten tetangga," katanya.
Atas temuan itu, kini Pemkab Purwakarta bersama Bea Cukai terus mendorong dan mengedukasi para pedagang dan pemilik usaha agar mematuhi UU Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan 56 yang mengatur tentang cukai. Untuk selanjutnya, kata dia, kini tengah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha.
Jika nanti ditemukan peredaran rokok ilegal, maka sanksi akan diterapkan. Hal tersebut, ujarnya, dilakukan untuk mendukung pemerintah agar mendapatkan nilai sumber pajak yang tinggi.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai. Prioritas penanganan adalah bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah ini, katanya.
"Cukai tembakau dan pajak rokok merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Besarnya cukai tembakau dan pajak rokok yang ditetapkan pemerintah bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi perilaku atau kebiasaan di tengah masyarakat," katanya.
Bupati mendorong agar Satpol PP mengoptimalkan pengawasan atas peredaran tembakau ilegal.