Sidebar

5 Hal Pembatal Wudhu

Sunday, 19 Sep 2021 05:27 WIB
Ilustrasi Berwudhu

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Untuk itu perlu diketahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu.

Baca Juga


Dilansir dari laman Elbalad pada Ahad (16/9), berikut beberapa hal yang membatalkan wudhu

1. Buang angin. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخْرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ؟ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا! 

"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka membuatnya ragu, apakah ada yang keluar (angin) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mendapatkan bau!"(HR. Muslim).

 

2. Muntah, dan mengeluarkan darah. Aisyah radhiyallahu anha bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلَاتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لَا يَتَكَلَّمُ أَخْرَجَهُ اِبْنُ مَاجَ ه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ

"Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah ia berwudlu lalu meneruskan sisa shalatnya namun selama itu ia tidak berbicara" (HR Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan Al Baihaqi).

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya