Sempat Alasan Isolasi, Azis Syamsuddin Non Reaktif Covid-19
KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli menyatakan Azis Syamsyuddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Penyidik pun melakukan upaya paksa untuk penangkapan Wakil Ketua DPR yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tersebut. Hal itu dikarenakan tersangka memberikan keterangan sedang menjalani isolasi mandiri. Namun, KPK melakukan cek kesehatan dan hasil pengecekan menunjukkan hasil non reaktif Covid-19.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo