Kebahagiaan Jamaah Oman, Bisa Sholat Jumat di Masjid
Masjid hanya dapat beroperasi pada kapasitas 50 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Jamaah di Oman kini dengan senang hati kembali ke masjid untuk sholat Jumat akhir pekan in, setelah tidak bisa melakukannya selama lebih dari 18 bulan karena pandemi Covid-19. Sebelumnya, masjid-masjid diharuskan tutup untuk sholat Jumat sejak 15 Maret 2020.
Pada pembukaan kembali untuk sholat Jumat, 24 September 2021, mereka diharuskan beroperasi hanya pada kapasitas 50 persen dengan sejumlah prokes yang berlaku. “Ini jelas merupakan langkah ke arah yang benar,” kata salah seorang warga negara Oman, Ibrahim Al Ajmi.
“Ini berkat semua orang yang patuh mengikuti tindakan pencegahan Covid, dan peningkatan jumlah vaksinasi. Saya meminta semua orang melanjutkan jalan ini demi kebaikan masyarakat,” katanya, dilansir Times of Oman, Sabtu pekan lalu.
“Kami hanya memahami nilai sesuatu ketika itu hilang, dan sholat Jumat adalah cara hidup bagi banyak dari kami. Sehingga butuh beberapa waktu untuk menyesuaikan diri dengan beribadah di rumah. Saya sangat bersyukur bisa kembali ke masjid untuk sholat sekarang,” ucap warga negara Pakistan, Iqbal Karim.
Di antara langkah-langkah yang diambil masjid, sesuai dengan aturan Komite Tertinggi, adalah pemasangan rambu-rambu yang membuat masyarakat mengetahui protokol kesehatan saat berada di dalam masjid agar tidak menyebarkan virus. Tindakan pencegahan di dalam masjid harus diawasi oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Agama. Kementerian menyatakan tempat-tempat ibadah ini hanya dapat beroperasi pada kapasitas 50 persen.
Baca juga : Kaum Muslim Hadapilah Kekerasan Ulama dengan Sikap Sabar
Jamaah diharuskan tinggal di rumah jika merasa tidak enak badan. Mereka yang berencana datang ke masjid harus berwudhu di rumah. Selanjutnya, masker harus dipakai selama berada di dalam masjid.
Orang-orang juga perlu membawa sajadah dari rumah, berkomitmen melakukan sterilisasi tangan secara teratur, dan menghindari berjabat tangan dengan orang lain. Mereka harus mematuhi jarak sosial, tidak boleh berbagi peralatan pelindung, dan harus menghindari menyentuh permukaan di dalam masjid.
Ritual sholat Jumat dilakukan dengan mengikuti periode waktu yang ditentukan. Masjid dibuka 1,5 jam sebelum sholat Jumat dan tutup 30 menit setelah sholat. Khutbah Jumat tidak boleh lebih dari 10 menit dan harus dibatasi hingga 15 menit.
Jamaah yang masuk masjid harus menunjukkan bukti telah diberikan minimal satu dosis vaksin baik berupa aplikasi Tarassud maupun cetakan sertifikat vaksin. Jika ada kasus suspek Covid-19 di masjid, maka area tersebut harus segera ditutup dan call center Kementerian Kesehatan harus disiagakan.
Prosedur desinfeksi, sterilisasi, dan ventilasi, harus dijalankan, dengan perhatian khusus diberikan untuk memberi tahu jamaah tentang perlunya mematuhi tindakan pencegahan Covid, begitu masjid dibuka kembali. Sementara masjid ditutup dalam keadaan di atas, tidak ada yang diizinkan masuk. Alasan penutupan juga harus dinilai oleh tim spesialis terkait.