Pemkot Tangsel Didorong Buat Perda Eksploitasi Anak
Pelaku leluasa jadikan anak sebagai manusia silver karena razianya lebih longgar.
REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota Tangsel untuk membuat peraturan daerah (Perda) mengenai eksploitasi terhadap anak di jalanan. Hal itu sebagai tanggapan dari kasus balita berusia 10 bulan yang dijadikan manusia silver di kawasan Pamulang, Tangsel yang sempat viral baru-baru ini.
“Tentang eksploitasi terhadap anak dalam mengemis atau meminta-minta di jalanan, baik itu ngamen, minta-minta, ondel-ondel, manusia silver, dan lain-lain yang membawa anak-anak sebagai objeknya, harus ada Perda yang memberikan sanksi baik terhadap penerima maupun pemberi uang di jalanan,” kata Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto.
Tri menuturkan, aturan mengenai perihal tersebut penting untuk dijadikan perhatian Pemkot Tangsel. Sebab, beleid yang lengkap meliputi sanksi-sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya akan membuat efek jera.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan terhadap wali dari anak yang dieksploitasi di jalanan, yang bersangkutan mengaku lebih leluasa melakukan tindakannya di wilayah Tangsel karena kegiatan razianya terbilang lebih longgar dari kota-kota tetangga.
“Ternyata di Jakarta dan Kota Tangerang sudah ada Perda tentang sanksi bagi gelandang, pengemis yang mengatur itu menjadikan efek jera, tapi di kita setahu saya belum ada. Mungkin menjadi usulan ke dinas untuk mendorong dibuatkan itu,” jelasnya.
Tri mengatakan, pihaknya telah melayangkan usulan mengenai Perda yang mengatur hal itu kepada Pemkot Tangsel. Dia berharap dinas-dinas terkait dapat menindaklanjuti usulan tersebut.
“Sudah kita infokan, dan katanya nanti akan ada rapat koordinasi di dinas untuk merumuskan poin-poin usulannya,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, sempat viral 'bayi silver' yang diketahui berada di sekitar SPBU Parakan, Pamulang, Tangsel terekam dalam video dan tersebar di media sosial pada Sabtu (25/9). Di dalam video yang beredar, balita itu dilibatkan oleh seorang manusia silver untuk meminta belas kasihan dari para pengguna jalan.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah mengamankan balita berinisial MFA dan ibunya berinisial NK (21) pada Sabtu malam. Menurut pengakuan NK, yang mengecat bayi itu dan membawanya ke jalanan adalah rekannya, yakni berinisial E dan B yang merupakan pasangan suami istri. Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.