Wanita Usia 96 Tahun Didakwa Bersekongkol Bunuh Tahanan Nazi

Irmgard Furchner masih berusia 18 tahun saat bekerja di Kamp Stuffhof Nazi.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Rep: Fergi Nadira Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Seorang wanita berusia 96 tahun yang bekerja sebagai sekretaris komandan kamp konsentrasi Nazi akan menghadapi persidangan di Jerman utara pada Kamis (30/9) waktu setempat. Dia mendapatkan tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan ribuan tahanan pada masa Nazi.

Irmgard Furchner saat itu masih berusia 18 tahun ketika mulai bekerja di kamp Stutthof di pantai Baltik, Polandia, yang diduduki Nazi. Dia kini menjadi wanita pertama yang diadili dalam beberapa dekade atas kejahatan yang terkait dengan Third Reich.

Oleh karena usianya yang dulu masih muda, Furchner akan diadili di ruang remaja pengadilan distrik Itzehoe, dekat Quickborn, utara Hamburg. Dia akan tinggal di sebuah perawatan di rumah.

Para penyintas Holocaust akan hadir di persidangan dan memberikan bukti tentang pengalaman mereka. Beberapa di antara mereka pernah dipenjarakan di kamp yang dekat dengan kota pelabuhan Gdansk.

Seperti dilansir laman The Guardian, Kamis (30/9), Furchner didakwa membantu dan bersekongkol dalam kasus pembunuhan 11.412 kasus, serta terlibat dalam 18 kasus percobaan pembunuhan.

Baca Juga


Jaksa dalam persidangan Furchner harus membuktikan apakah dan sejauh mana sekretaris pertama komandan kamp Paul Werner Hoppe, seorang mayor di Schutzstaffel (SS), organisasi paramiliter utama di bawah Adolf Hitler, berkontribusi pada pembunuhan massal yang terjadi di sana.

Dalam lembar dakwaan mereka, jaksa menyatakan bahwa Furchner, antara Juni 1943 dan April 1945 membantu mereka yang bertanggung jawab di kamp dalam pembunuhan sistematis terhadap tahanan Yahudi, partisan Polandia, dan tahanan perang Soviet Rusia, dalam perannya sebagai stenografer dan sekretaris untuk komandan kamp.

Kasus penuntutan terhadapnya diajukan sebagai hasil dari persidangan John Demjanjuk, mantan penjaga kamp di kamp konsentrasi Sobibor sehingga menetapkan preseden hukum baru. Pada 2011, Demjanjuk dijatuhi hukuman karena terbukti membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan 28 ribu orang.

Hakim pada saat itu mengatakan, terlepas dari seberapa kecil peran seseorang, selama dapat dibuktikan bahwa mereka adalah "roda penggerak" dalam "mesin pemusnah", mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan di sana. Putusan itu membuka pintu untuk lebih banyak penuntutan.

Pada 2016, Oskar Groning (94 tahun) yang bekerja sebagai pemegang buku di Auschwitz, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam pembunuhan massal sistematis terhadap ribuan orang di kamp tersebut. Pada tahun yang sama, Reinhold Hanning (94 tahun) seorang penjaga di Auschwitz, dijatuhi hukuman penjara lima tahun karena keterlibatannya. Demjanjuk, Groning dan Hanning semuanya meninggal sebelum menjalani hukuman mereka, sambil menunggu hasil banding mereka.

Mantan penjaga Stutthof lainnya, Bruno Dey, dijatuhi hukuman dua tahun masa percobaan oleh pengadilan remaja pada Juli 2020 tetapi tidak mengajukan banding. Dia menerima kesalahannya dan menyatakan penyesalannya, dan dia masih hidup.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler