Instruksi Pemerintah Bagi Bupati Penyelenggara PON XX Papua

Pemda dan Satgas diminta melakukan pengawasan dan penegakkan prokes secara simpatik

ANTARA/Indrayadi TH
Sejumlah bocah menyaksikan hiburan saat Gebyar PON XX Papua Kluster Kota Jayapura di Lapangan Karang Papua Trade Center (PTC) Entrop, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (4/9/2021). Gebyar PON XX Papua Kluster Kota Jayapura tersebut menghadirkan hiburan penyanyi nasional, lokal, stan kreatif kuliner UMKM se-Kota Jayapura dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Rep: fauziah mursid Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan instruksi khusus kepada lima bupati yang daerahnya masuk dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, instruksi pertama diberikan kepada Bupati Jayapura sebagai tuan rumah upacara pembukaan dan penutupan PON XX.


"Yaitu pembatasan jumlah penonton maksimal 10 ribu orang yang sudah termasuk di VVIP, VIP Paspampres, TNI Polri dan tenaga kesehatan, tidak melakukan pemasangan tenda untuk kegiatan nonton bareng di luar stadion," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (30/9).

Wiku melanjutkan, Pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 di daerah juga diminta mengimbau masyarakat agar menyaksikan pertandingan pembukaan dan penutupan di rumah masing-masing. Selain itu juga, melakukan pemeriksaan kesehatan bagi tamu dan penonton yaitu dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam dan bukti telah divaksin saat proses penukaran gelang 1-3 hari sebelum hari H.

Selain itu, ia meminta Pemda melakukan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan secara persuasif dan Simpatik, menyediakan fasilitas kesehatan, ambulans beserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu di dalam maupun di luar Stadion. Apabila ditemukan tamu atau penonton yang positif Covid 19, kata Wiku, tidak diizinkan untuk memasuki lokasi pertandingan PON XX.

"Selanjutnya tamu atau penonton yang positif covid 19 harus diisolasi atau dilakukan penanganan sesuai kondisi dan waktu yang ditentukan serta dilakukan pelacakan secara intensif terhadap orang yang berinteraksi dengan tamu yang positif tersebut," katanya.

Wiku melanjutkan, instruksi yang sama juga diberikan kepada empat kepala daerah lainnya yang juga menjadi tempat penyelenggaraan pertandingan PON XX. Mereka antara lain, Bupati Merauke, Bupati Kerom Bupati Mimika dan Walikota Jayapura.

Instruksi khusus itu kata Wiku, yakni melakukan pembatasan jumlah yang hadir langsung pada seluruh venue, yakni pertandingan maksimal 25 persen dari kapasitas total. Pemerintah daerah setempat juga diminta melakukan skrining secara digital, tetapi tetap adaptif dan menyesuaikan kondisi di lapangan.

"Berikutnya, memastikan tamu atau penonton menunjukkan hasil negatif tes PCR 2 x 24 jam atau hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam saat proses akreditasi menjelang masuk ke stadion," kata Wiku.

Wiku mengatakan, Pemda maupun Satgas daerah juga diminta melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan dengan cara yang persuasif dan simpatik terhadap penonton, menyediakan fasilitas kesehatan dan ambulans peserta tenaga kesehatan di sejumlah titik tertentu di dalam maupun di luar stadion.

Wiku mengingatkan, diizinkannya penyelenggaraan kegiatan besar, seperti kompetisi sepakbola liga 1 dan Liga 2 serta penyelenggaraan PON ke-XX di Papua, harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan mengutamakan prinsip kehati-hatian. Karena itu, ia meminta petunjuk pedoman protokol kesehatan yang ada wajib dilaksanakan dengan baik dan terus dilakukan perbaikan berkelanjutan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler