YouTuber Rwanda Dipenjara karena Menghasut Pemberontakan
Pengadilan Rwanda menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang Youtuber
REPUBLIKA.CO.ID, KIGALI - Pengadilan Rwanda menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang wanita pada Kamis karena menghasut pemberontakan melalui Youtube.
Yvonne Idamange dihukum atas enam tuduhan di Pengadilan Tinggi di ibu kota Rwanda, Kigali, termasuk hasutan melakukan kekerasan dan pemberontakan, mencibir artefak peringatan genosida, dan menyebarkan desas-desus.
Pengadilan juga mendendanya dengan nilai setara USD2.000. Pengadilan mengatakan perempuan berusia 42 tahun itu mempublikasikan beberapa video di saluran YouTube untuk mendorong pemberontakan dan menodai citra pemerintah.
Jaksa penuntut mengatakan Idamange juga menyebarkan kebohongan melalui video yang diposting lewat YouTube-nya, yang memiliki sekitar 18.900 subscriber.
Ibu empat anak itu juga dinyatakan menyampaikan kebohongan dan merendahkan Presiden Rwanda Paul Kagame, termasuk menyampaikan hoaks kematian padanya.
Idamange, yang selamat dari genosida Rwanda 1994 melawan Tutsi, juga mengklaim bahwa pemerintah telah mengubah situs peringatan genosida di negara itu menjadi tempat wisata.