Penempatan Dana Pemerintah Disalurkan ke 4,7 Juta Debitur

Perbankan mulai mengidentifikasi pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit.

Dok Maybank Indonesia
Kementerian Keuangan mencatatkan penempatan dana pemerintah pada perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur per 17 September 2021.
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatatkan penempatan dana pemerintah pada perbankan telah dimanfaatkan oleh 4,7 juta debitur per 17 September 2021. Adapun secara akumulatif sebanyak 5,38 juta debitur telah memanfaatkannya.

Baca Juga


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perbankan mulai mengidentifikasi pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit.

“Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), swasta, dan seluruh BPD (Bank Pembangunan Daerah), dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) bisa mengidentifikasi dunia usaha yang bisa meningkatkan pertumbuhan kredit,” ujarnya saat webinar seperti dikutip Senin (4/10).

Menurutnya di tengah Covid-19, pemerintah mendukung pelaku UMKM serta korporasi melalui penempatan dana pemerintah pada perbankan untuk mendorong penyaluran kredit.

“Kita berharap ini terus berlanjut. Tadinya kita berpikir penempatan dana ini untuk membantu likuiditas perbankan, tapi ternyata likuiditas perbankan tidak bermasalah,” katanya.

Suahasil menyebut likuiditas perbankan sudah dipastikan aman maka itu perbankan harus jeli dalam melihat pelaku usaha yang sudah bisa disalurkan kredit, sehingga diharapkan penyaluran kredit dapat lebih tinggi lagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler