Pemkab Tulungagung Alih Fungsikan Rusunawa untuk Karantina

Sebelumnya Rusunawa Jepun II difungsikan untuk menampung pekerja migran Indonesia.

Antara/Yusuf Nugroho
Pemkab Tulungagung Alihfungsikan Rusunawa untuk Karantina (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalihfungsikan sementara Rusunawa Jepun II yang selesai dibangun pada akhir Desember 2020 untuk rumah karantina COVID-19.


"Rusunawa Jepun II difungsikan sebagai lokasi isolasi pasien COVID-19, karena Rusunawa UIN SATU Tulungagung dikembalikan fungsinya sebagai asrama mahasiswa," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto di Tulungagung, Senin (4/10).

Kendati belum ada pasien isolasi masuk sejak difungsikan sebagai rumah karantina COVID-19, seluruh prasarana pelayanan dan penjagaan telah disiapkan. Pemanfaatan Rusunawa Jepun II untuk rumah karantina berdampak langsung bagi 50 keluarga dari golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang sudah terlanjur mendaftar sebagai penyewa bangunan rusunawa. Mereka sementara masih harus menunggu, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Sebelumnya, Rusunawa Jepun II juga difungsikan untuk menampung pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri sejak beberapa bulan sebelumnya.Namun sifatnya hanya sebagai lokasi transit PMI. "Dulu sudah dipakai untuk PMI yang baru pulang," ujarnya.Disebutkan, 50 keluarga yang sudah mendaftar ini masih sabar menunggu. tak satupun dari mereka yang muncul niatan mundur.Anang berharap, Pandemi segera berlalu sehingga Rusunawa Jepun II bisa dikembalikan ke fungsi awalnya dan 50 KK yang telah mendaftar, bisa segera menempati kamar kamar di lokasi tersebut."Kalau saat ini kondisinya kosong kembali, semoga saja COVID-19 segera berlalu dan RusunawaJepun bisa ditempati jadi lokasi hunian," katanya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler