Tawaran ASN Polri, Mantan Pegawai KPK Masih Wait and See 

Sebanyak 8 dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan datang ke Mabes Polri.

ANTARA/Ampelsa
Irjen Pol Wahyu Widada (kanan).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menyatakan, dirinya dan rekan-rekannya yang diberhentikan karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) belum menyimpulkan akan menerima tawaran menjadi ASN Polri. Dia masih menunggu detail teknis dan dasar hukum dari tawaran tersebut.


"Ya kami masih wait and see," kata Hotman kepada Republika, Kamis (7/10).

Sebanyak 8 mantan pegawai KPK yang diberhentikan per 30 September 2021 datang ke Mabes Polri pada Senin (4/10). Mereka mewakili 57 pegawai yang tak lulus TWK memenuhi undangan Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada dan Kadiv Hukum Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro membahas tawaran menjadi ASN Polri.

Hotman mengungkapkan, dalam pertemuan itu belum dibahas rinci mengenai skema, posisi, dan hal lainnya. Tim Mabes Polri dikabarkan masih berdiskusi lebih lanjut dengan tim ahli, Kementerian PAN/RB, dan Badan Kepegawaian Nasional.

"Belum ada (tindaklanjut) kan. Stepnya memang kepolisian lagi menjajaki dan menggodok landasan hukumnya dan berkoordinasi dengan Menpan-RB, BKN dan tim ahli. Itu posisi (kabar) terakhir," ujar Hotman.

Selain itu, Hotman menyebut belum ada pertemuan lagi dengan Polri terkait tawaran menjadi ASN. Ia menyatakan ke-57 mantan pegawai KPK baru menentukan sikap resmi setelah menerima detail rinci dari tawaran itu.

"Itu tergantung skema dan prosedur aturan yang digodokkan ya," ucap Hotman.

Namun Hotman memberi sinyal bahwa ke-57 eks pegawai KPK bisa saja menerima tawaran Polri dengan syarat tertentu. Salah satunya mereka ingin terus memaksimalkan potensi diri dalam pemberantasan korupsi.

"Pada intinya sih (tawaran diterima atau tidak) bagaimana kita bisa nanti mengutilisasi kemampuan kita dan ada dasar hukumnya," tutur Hotman. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler