Merck Ajukan Izin Penggunaan Darurat Molnupiravir ke FDA
Kalau dapat izin penggunaan darurat, Molnupiravir jadi obat antivirus oral Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW JERSEY -- Perusahaan farmasi Merck & Co pada Senin mengajukan izin penggunaan darurat tablet Covid-19 molnupiravir buatannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Jika disetujui, tablet yang dikembangkan bersama Ridgeback Biotherapeutics tersebut akan menjadi obat antivirus oral pertama untuk penyakit tersebut.
Persetujuan itu dapat membantu mengubah manajemen klinis Covid-19 karena tablet tersebut dapat dikonsumsi di rumah. Molnupiravir mampu mengurangi separuh risiko kematian atau rawat inap bagi orang-orang yang paling berisiko mengalami penyakit Covid-19 parah, menurut hasil uji klinis Merck.
Sejauh ini pengurutan virus yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pil Covid-19 Molnupiravir ampuh melawan semua varian virus corona, termasuk Delta, menurut Merck. Data sementara tentang efikasi obat tersebut sangat berpengaruh terhadap saham perusahaan ketika dirilis pekan lalu.
Obat-obatan yang sudah ada, seperti obat antivirus remdesivir buatan Gilead Sciences yang diberikan lewat infus dan obat generik steroid deksametason, secara umum hanya diberikan kepada pasien rawat inap. Sedangkan obat antibodi monoklonal produksi Regeneron Pharmaceuticals dan El Lilly sejauh ini terlihat hanya digunakan terbatas karena sulit diberikan kepada pasien.
Sementara itu, sebagian ahli kesehatan mengungkap potensi masalah keamanan serius yang menyangkut metode pil tersebut dalam membunuh virus. Molnupiravir ialah obat oral antivirus yang terintegrasi ke dalam susunan genetik virus hingga menyebabkan sejumlah besar mutasi untuk menghancurkan virus.
Hanya saja, beberapa tes laboratorium menunjukkan obat buatan perusahaan farmasi Merck itu bisa memicu mutasi pada materi genetik pada sel mamalia. Secara teoritis, hal tersebut dapat menyebabkan kanker atau cacat lahir. Merck menyatakan bahwa tes pada hewan menunjukkan hasil yang berkebalikan dengan tuduhan tersebut.
"Keseluruhan data dari penelitian ini menunjukkan bahwa molnupiravir tidak mutagenik atau genotoksik dalam sistem mamalia in vivo," tulis pernyataan resmi Merck, dikutip Fox News pada Kamis (7/10).