Sebuah Tim Dibentuk untuk Rawat Arena Pasca-PON
Dikhawatirkan, arena-arena itu terbengkalai setelah PON selesai.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua telah membentuk tim manajemen yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan, perawatan, dan keamanan arena pasca PON XX Papua dan Peparnas 2021.
"Dalam rangka memelihara dan mempertahankan keberlanjutan venue-venue yang telah dibangun untuk PON dan Peparnas ini, Disorda Papua dengan kemampuan yang sangat terbatas telah membentuk manajemen venue tim," kata Plt. Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua, Alexander Kapisa, dilansir dalam laman Infopublik di Jayapura, Selasa (12/10).
Alex mengatakan, tim ini akan bertanggung jawab dalam pengelolaan, perawatan dan keamanan arena. Saat ini tim manajemen arena terdiri atas 47 personel dan disebar di berbagai lokasi seperti, Istora Papua Bangkit, Stadium Utama Lukas Enembe, Aquatic, Menembak, Hockey dan Cricket serta beberapa gelanggang lainnya.
Dengan pembentukan manajemen pengelolaan ini, semua arena yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan PON XX Papua sebanyak 31 arena digunakan untuk mendukung laga 37 cabang olahraga dan 56 disiplin nomor pertandingan.
Sembilan arena disiapkan oleh Pemerintah Pusat, 13 disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, enam arena disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten, dan tiga arena disiapkan oleh pihak swasta. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani merinci biaya penyelenggaraan PON XX Papua 2021 yang sedang berlangsung hingga 15 Oktober telah menghabiskan anggaran APBN sebanyak Rp10,43 triliun.
Biaya persiapan dan penyelenggaraan PON XX di Papua dibiayai sejak 2018-2021 oleh APBN. Sri Mulyani mengatakan penyaluran biaya PON XX Papua menggunakan berbagai skema, baik transfer ke APBD Provinsi Papua maupun belanja langsung kementerian/lembaga (K/L). Lewat APBD, misalnya. Biaya PON XX disalurkan melalui skema Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Otonomi khusus (Otsus), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.