Polres Pasuruan Tangkap Dua Warga Bulgaria Pelaku Skimming
Para tersangka beraksi dengan cara memasang alat skimming di mesin ATM.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan menetapkan dua warga Bulgaria sebagai tersangka. Dua warga asing yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni VBD (38) dan PPB (41) yang saat ini telah ditahan di Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka, pihaknya turut mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil, dua laptop, 5 telepon genggam, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dan dua pasport.
"Ada juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem atau alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming," ujarnya, Selasa (12/10).
Arman menerangkan, para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Arman menambahkan, para tersangka beraksi dengan cara memasang alat skimming di mesin ATM yang ada di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota. Mesin ATM tersebut setiap harinya memang ramai dikunjungi nasabah, termasuk nasabah dari bank yang berbeda.
"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka ditangkap di Surabaya," ujar Arman.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Arman, tersangka VBD biasanya dibantu dua rekan sesama negaranya yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara tersangka satunya yang berinisial PPB bertugas menerima hasil kejahatan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card.
"Artinya ada keterlibatan dua temannya, namun masih DPO," kata Arman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat 1 dan Ayat 3 Juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Juncto pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.