KPK Duga Dodi Reza Alex Noerdin Terima Suap Rp 2,6 Miliar
KPK menahan Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK untuk proses penyidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. Anak mantan gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu diduga telah menerima suap Rp 2,6 miliar dari pengerjaan empat paket proyek di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).
Proyek dimaksud berada pada bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Adapun, keempat rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Alex mengatakan, Dodi telah memberikan arahan kepada dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) dan Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU) untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek tersebut.
Dodi juga meminta tersangka Herman dan tersangka Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud. Perusahaan milik tersangka Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH) lantas dimenangkan untuk empat paket proyek tersebut.
Dodi kemudian menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Lembaga antirasuah itu selanjutnya menahan Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK pada Kavling C1 selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. KPK juga mengurung tersangka Herman Mayori di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka Eddi Umari dan Suhandy ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata Alex lagi.