Percepatan Vaksinasi, Bea Cukai Fasilitasi Impor Vaksin
Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal serta pelayanan segera bagi importasi vaksin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya untuk mempercepat penanganan pandemi di Indonesia, Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal serta pelayanan segera bagi importasi vaksin. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Emas melayani importasi vaksin melalui Bandara Internasional Ahmad Yani pada Kamis (7/10) dan Ahad (17/10).
“Vaksin yang kami layani ini diimpor oleh PT Pfizer Indonesia, sebanyak 854.100 dosis pada tahap pertama, dan 1.474.200 dosis pada tahap kedua,” papar Anton Martin, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas.
Anton menjelaskan bahwa pemberian fasilitas penanganan diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Selain itu, atas importasi ini juga diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan dosis vaksin yang terus bertambah, kami berharap pelaksanaan vaksinasi di Indonesia dapat lebih cepat dan merata. Sehingga penanganan pandemi di Indonesia, khususnya Jawa Tengah dapat lebih optimal. Dan kami juga mengimbau bagi seluruh masyarakat, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, mengurangi mobilitas, menjaga jarak, dan selalu menjaga imunitas,” pungkas Anton.