Polrestro Jakbar Tangani Dua Laporan Kasus Pinjol
Polisi banyak menerima aduan masyarakat terkait praktik pinjol yang meresahkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestro Jakarta Barat menerima dua laporan kasus pinjaman online (pinjol) dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang telah membuat resah masyarakat. "Kita sekarang menerima dua laporan. Nah kita dahulukan penanganan laporan ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Joko Dwi Harsono saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/10).
Joko mengatakan dua laporan yang sedang ditangani tersebut tidak terkait dengan aspek legalitas perusahaan. Polisi hanya fokus kepada tindak pidana yang dilakukan oknum penagih hutang. "Apakah ada ancaman atau ada penyebaran data milik pribadi peminjam. Kemudian kalau ada foto-foto vulgar disebar itu juga bisa kita kenakan pasal," kata Joko.
Hingga saat ini, dua laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya akan memeriksa beberapa saksi dan mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, selain dua laporan tersebut, Joko mengaku pihaknya banyak menerima aduan masyarakat terkait praktik pinjol yang meresahkan itu. "Ada banyak aduan, ada yang sifatnya pengaduan ada yang laporan. Kalau laporan berarti setelah hasil verifikasi alat buktinya sudah terpenuhi," jelas Joko.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. "Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (14/10).
Menurut Yusri Yunus, penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. "Mereka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan," katanya.
Yusri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal. "Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini, karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," ujarnya.
Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Cengkareng Jakarta Barat, Rabu (13/19). Ruko itu diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat, mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan, untuk dimintai keterangannya. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti kitu berupa 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Setelah dilakukan pengecekan melalui OJK, perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga pihak kepolisian menggerebeknya.