Bea Cukai Roadshow Sosialisasikan Tentang Cukai

Masyarakat Wonosobo dapat melaporkan aplikasi Sistem Informasi Laporan Masyarakat

Bea Cukai
Bea Cukai Magelang berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, bersama Pemda Wonosobo, melaksanakan roadshow di beberapa tempat untuk menyasar perwakilan masyarakat mulai dari pemilik toko kelontong, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, dan juga instansi Pemerintahan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cukai, Bea Cukai secara aktif melaksanakan sosialisasi bagi masyarakat di Wonosobo. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Magelang berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY,  bersama Pemda Wonosobo, melaksanakan roadshow di beberapa tempat untuk menyasar perwakilan masyarakat mulai dari pemilik toko kelontong, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas, dan juga instansi Pemerintahan.

Roadshow ini diselenggarakan di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo Barat, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Garung,  Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Leksono, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kertek, Kecamatan Wonosobo Timur, Kecamatan Kejajar, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Mojotengah, serta kepada Disperindag Pemprov Jateng DIY.

Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, menjelaskan dalam kegiatan ini dipaparkan mengenai beberapa ketentuan di bidang cukai, seperti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus memberikan edukasi terkait rokok ilegal.

"Kali ini Bea Cukai memaparkan tentang hasil tembakau yang terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Dan setiap jenis hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda, sesuai dengan jenis dan golongannya," ungkap Firman.

Firman juga menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan pedangan toko kelontong, dan masyarakat umum atas bahaya rokok ilegal, dijelaskan juga mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu dan/atau bekas, serta pita cukai salah peruntukan dan/atau personalisasi.

“Selain itu, masyarakat juga dapat melihat dari merek rokok yang tidak dikenal, tidak ada nama pabrik, atau merek mirip dengan produk rokok resmi, serta dijual dengan harga yang sangat murah," ujarnya.

Firman mengimbau bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok atau miras, dapat melaporkannya pada Kantor Bea Cukai terdekat, ataupun untuk masyarakat di Wonosobo dapat melaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Masyarakat (SILAT).

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler