Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Sabu Internasional
Jaringan sabu internasional di Kota Banjarbaru diduga berasal dari Malaysia.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Kepolisian Resor Kota Banjarbaru berhasil membongkar pengedar sabu-sabu jaringan internasional berasal dari Malaysia melalui jalur Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, hingga ke Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Nur Khamid, Senin, mengatakan keberhasilan mengungkap peredaran sabu-sabu jaringan internasional itu, setelah Satuan Resnarkoba berhasil menangkap kurir berinisial HE.
"Anggota Satuan Resnarkoba berhasil menangkap HE, Senin 18 Oktober lalu di kawasan Landasan Ulin Banjarbaru dan menyita sabu-sabu seberat 487,41 gram," ujar kata Khamid, Senin (25/10).
Menurut kapolres, jumlah barang bukti yang disita merupakan terbesar kedua setelah bulan Maret 2021 berhasil menyita 2,4 kilogram sabu-sabu yang harganya mencapai miliaran rupiah dengan asumsi 1 gram Rp1,6 juta. Disebutkan, sabu-sabu yang disita dari tangan tersangka HE seberat 4 ons lebih harganya mencapai Rp779 juta.
Dikatakan, perbuatan tersangka HE terbukti melanggar UU Narkotika pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga gudang itu, juga bisa dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, pengakuan tersangka HE, dirinya hanya sebagai kurir mengambil sabu-sabu yang diletakkan orang lain di suatu tempat dan menyerahkan kepada orang lain menunggu perintah seseorang yang akan menyuruhnya.
"Saya hanya mengambil barang yang sudah diletakkan di suatu tempat dan akan menyerahkan kepada orang lain sesuai perintah. Satu kali mengambil diupah sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta tergantung berat barang," katanya.