KPK Kembangkan Penyelidikan Perkara Bansos Covid-19

Penyelidikan guna tindaklanjuti fakta persidangan terkait penyaluran bansos.

ANTARA/Iggoy el Fitra
ilustrasi:bansos - Warga mengantre penyaluran bansos tunai Kemensos, di Kantor Pos Khatib Sulaiman, Padang, Sumatera Barat, Jumat (15/5/2020). Sebagian besar warga tidak mengikuti protokol pencegahan COVID-19 dengan mengantre tanpa jaga jarak.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan penyelidikan terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut dilakukan menyusul sejumlah nama yang sempat muncul dalam persidangan perkara yang telah memenjarakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara itu.

Baca Juga


"Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).

Dia mengatakan, pengembangan proses penyelidikan memang dilakukan guna menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat KPK bahwa nilai paket bansos tidak sesuai dengan yang didapat masyarakat.

Dia melanjutkan, KPK sudah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menelisik hal tersebut. BPKP, sambung dia, akan melakukan audit investigasi berkenaan dengan penyaluran bansos tersebut.

"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspos ke pimpinan dan akan di tetapkan menjadi tersangka," katanya.

Seperti diketahui, perkara suap bansos Covid-19 telah menjerat Juliari Batubara dengan pidana 12 tahun penjara. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terbukti menerima suap bansos untuk Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 14,5 miliar.

 

Kasus tersebut juga memenjarakan dua mantan anak buah Juliari sebbagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga terjerat dalam kasus ini. Adi dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara sementara Matheus dijatuhi hukuman pidana 9 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler