Sidebar

Balasan Memakan Harta Riba

Thursday, 28 Oct 2021 13:11 WIB
Dampak praktik riba. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Seorang Muslim dilarang untuk memakan harta riba. Contoh riba seperti adalah adanya tambahan pembayaran utang yang diberikan oleh pihak yang berutang, karena adanya permintaan penundaan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penundaan pembayaran utangnya. 

Baca Juga


Misalnya A berutang kepada B sebesar Rp 1 juta dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan, A belum sanggup membayar utangnya karena itu A meminta kepada B agar bersedia menerima penundaan pembayaran. B bersedia menunda waktu pembayaran dengan syarat A menambah pembayaran, sehingga menjadi  Rp 1,5 juta.

Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penundaan pembayaran, sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya. 

Berikut tiga hadits Nabi Muhammad ﷺ yang menjelaskan balasan yang akan diterima oleh orang-orang yang memakan harta riba

Allah melaknat orang yang memakan harta riba

 

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَعَنَ اللَّهُ الرِّبَاوَاكِلَهُ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ وَالْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَالنَّامِصَةَ وَالْمُتَنَمِّصَةَ.

Rasulullah ﷺ bersabda: Allah melaknat terhadap perbuatan riba dan orang yang memakan harta riba dan orang yang menyuguhkan harta riba dan orang yang menulis riba, dan orang yang menjadi saksi riba. Orang-orang yang memakan riba, menyuguhkan riba, menjadi saksi riba itu sama-sama mengetahui itu riba. Dan Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang meminta disambung rambut, dan yang memasang tato dan yang meminta di tato dan orang yang mempercantik gigi dan yang meminta dipercantik gigi (bukan karena darurat atau karena ada masalah pada gigi). 

 

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya