Tiga SKPD Berkinerja Baik di Bidang Layanan SP4N LAPOR Paman
Aspek kepuasan menjadi ukuran standar pelayanan yang ideal di Kalsel
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memberikan penghargaan kepada Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Proviisi Kalsel atas kecepatan dalam menindalanjuti aspirasi masyarakat melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat SP4N LAPOR Paman.
Tiga SKPD tersebut adalah Badan Keuangan Daerah dengan laju tindak lanjut 0,6 hari, diikuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan laju tindak lanjut 0,8 hari, serta Dinas Perhubungan dengan angka 0,9 hari.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor di sela Apel Gabungan awal bulan di halaman Kantor Setdaprov Kalsel, Senin (1/11). Gubernur akrab disapa Paman Birin mengatakan, penghargaan ini sangat penting terutama terkait upaya Pemprov Kalsel dalam mewujudkan pembangunan partisipatif dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Pengintegrasian sistem pengaduan masyarakat ke dalam SP4N LAPOR adalah salah satu cara yang dilakukan Pemprov Kalsel agar mengedepankan aspek kepuasan masyarakat selaku subjek pelayanan publik. "Aspek kepuasan ini menjadi ukuran standar pelayanan yang ideal, sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” kata Paman Birin dalam siaran persnya.
Dia juga meminta kepada seluruh SKPD di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar memanfaatkan SP4N LAPOR ini, untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat serta merespon secara cepat jika ada pengaduan dari masyarakat.
"Penghargaan kepada SKPD dengan pengelolaan tindak lanjut pengaduan masyarakat ini diharapkan dapat memotivasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai mengatakan penghargaan ini diberikan sesuai dengan arahan Gubernur Kalsel untuk merangsang setiap SKPD dalam merespon pengaduan masyarakat.
"Jadi ini tindak lanjut dari keinginan Bapak Gubernur Paman Birin, untuk memperbaiki serta merangsang SKPD yang memberikan pelayanan publik agar memberikan respon cepat terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui SP4N LAPOR,” pungkasnya.