Polisi Ultimatum Begal Karyawati Basarnas Agar Serahkan Diri
Polda Metro ultimatum buronan kasus begal karyawati Basarnas segera serahkan diri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengultimatum buronan kasus begal berinisial T yang menewaskan karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
"Saya ultimatum saudara T. Saya minta secepatnya menyerahkan diri. Saya kasih waktu untuk menyerahkan diri. Kami sudah tahu identitasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin (1/11).
Yusri mengungkapkan, ada empat pelaku dalam kasus perampokan tersebut, tiga di antaranya sudah ditangkap atas perannya masing-masing.Ketiga pelaku yang telah ditangkap yakni RP (18) ditangkap di Tamansari Jakarta Barat, MG (18) ditangkap di Klender Jakarta Timur, serta MR (24) ditangkap di Bogor. Namun, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.
Menurut Yusri, masih ada buronan kasus tersebut yang berinisial T yakni pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam hingga tewas.Yusri menegaskan, jika T tidak segera menyerahkan diri, maka pihak kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
"Sekali lagi sesegera mungkin saudara T menyerahkan diri. Kami kasih waktu secepat mungkin atau kami tindak tegas di lapangan," ujar Yusri.
Setelah dilakukan pemeriksaan latar belakang, Yusri menjelaskan, T ternyata juga merupakan buron Polres Metro Jakarta Timur. "Yang bersangkutan punya LP (laporan polisi) di Polres Jakarta Timur, pada kasus sama. Kami masih mendalami dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur," katanya.
Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiganya yang positif mengandung narkotika. "Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," tambahnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. "Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.