Waskita Manfaatkan Pinjaman untuk Bayar Utang
Waskita dapat fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi. Melalui perjanjian ini, Waskita berhasil memperoleh persetujuan penjaminan pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono mengatakan, penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA) Perseroan. Dengan adanya penjaminan pemerintah, plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif.
"Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Destiawan dalam keterangannya dikutip, Senin (1/11).
Menurut Destiawan, dukungan ini akan memberikan tambahan modal kerja bagi Waskitak dalam rangka perolehan kas dari termin proyek. Selain itu, utang vendor secara bertahap akan terbayar sehingga total paparan utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank ini akan menurun.
Destiawan menambahkan, penjaminan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan dealam langkah penyehatan Waskita Karya dan sudah terealisasi 100 persen untuk penjaminan. Dengan demikian, keuangan Perseroan akan semakin baik bahkan sejumlah proyek terakselerasi dengan pesat.
Selain itu, bagian penting lainnya dari delapan langkah yakni Penyertaan Modal Negara yang diharapkan dapat direalisasikan pada Desember tahun ini. Destiawan optimistis perjanjian ini akan dapat meningkatkan kapasitas modal kerja Perseroan dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan serta dapat meningkatkan kinerja keuangan Waskita.