IE-CEPA Berlaku, Ini Produk Ekspor yang Bebas Bea Masuk
IE-CEPA membuka peluang bagi Indonesia dalam meningkatkan ekspor ke Eropa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi menyampaikan, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara-negara EFTA (IE- CEPA) resmi berlaku Senin (1/11). EFTA merupakan suatu organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
“Setelah melewati proses panjang perundingan dan ratifikasi, akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di kedua pihak dan turut menjadi pendorong pemulihan ekonomi,” kata Lutfi, Senin (1/11).
Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam IE-CEPA. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA.
Menurut Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk. Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein masing-masing 82 persen.
Sedangkan, produk-produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur yang terdiri dari tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, dan ban.
“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas. IE-CEPA juga memiliki makna simbolis untuk meningkatkan profil produk minyak kelapa sawit Indonesia secara global,” katanya.
Eksportir Indonesia, lanjut Mendag, akan mendapatkan tarif preferensi, dengan memenuhi Ketentuan Asal Barang dan Deklarasi Asal Barang, sebagaimana diatur dalam Permendag Nompr 58 tahun 2021.
Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA ini sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP yang diberikan oleh Swiss dan Norwegia untuk Indonesia selama ini. Untuk eksportir ke Norwegia akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.
Ia menjelaskan, jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan EFTA bersifat komplementer. Dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif nol persen. Indonesia menghapus tarif bea masuk untuk 84 persen dari total pos tarifnya. Preferensi tarif diberikan, baik pada awal implementasi maupun secara bertahap, hingga tahun kedua belas.
Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk kategori business visitors, transfer tenaga kerja antar perusahaan yang sama, contractual services supplier, graduate trainee, internship dan independent professional untuk bekerja di negara-negara EFTA.
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Persetujuan IE-CEPA diharapkan juga dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). “Pada Persetujuan IE-CEPA, juga terdapat skema khusus untuk meningkatkan peran dan peluang UKM melalui kerja sama dan pengembangan kapasitas, promosi bersama UKM, dan menjalin kemitraan dengan mitra lokal,” kata Djatmiko.
Sejak IE-CEPA ditandatangani, untuk memastikan kesiapan pelaku usaha, pemerintah telah mendiseminasikan peluang yang dapat diperoleh para pelaku usaha, serta mekanisme pemanfaatannya. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk memanfaatkan perjanjian ini secara optimal.
Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di empat kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, dan Semarang.