PPKM Diperpanjang, Seluruh Wilayah Jakarta Masuk Level 1

Inmendagri sebut seluruh wilayah DKI Jakarta sudah berada pada status PPKM level 1

ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah warga berfoto dengan latar belakang Monumen Nasional (Monas) (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh wilayah di DKI Jakarta masuk kriteria level 1 situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen. Hal ini disebutkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga


"Khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi poin dalam Inmendagri 57/2021 yang diterbitkan pada Senin (1/11) malam.

Inmemdagri 57/2021 mulai berlaku sejak hari ini (2/11) sampai 15 November 2021. Dalam Inmendagri 53/2021 sebelumnya, saat itu DKI Jakarta masih masuk level 2.

Penurunan ke level 1 ini tak hanya dialami Ibu Kota. Sejumlah daerah lainnya juga masuk kriteria level 1, yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Banten; Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak, Jawa Tengah; serta Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu dan vaksinasi dosis satu lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 harus memenuhi capaian total vaksinasi dosis satu minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis satu lansia minimal 60 persen. Penurunan level ini disesuaikan juga terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.

Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial  dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Daerah yang aktif melakukan perbaikan data terkait Covid-19 juga menjadi salah satu faktor penilaian kriteria level situasi  pandemi.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler