Pemda, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal

Para pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan

istimewa
Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai melakukan operasi pasar dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kali ini operasi bersama dilakukan antara lain di Aceh, Purbalingga, Parepare, dan Kediri
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, Bea Cukai melakukan operasi pasar dengan menggandeng Pemerintah Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  Kali ini operasi bersama dilakukan antara lain di Aceh, Purbalingga, Parepare, dan Kediri.


Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Harapannya dengan mengandeng pihak lain seperti Pemda dan Satpol PP, mampu menambah efektivitas kegiatan operasi.

 Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Satpol PP Aceh Barat dan Denpom Meulaboh melaksanakan kegiatan operasi pasar gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kamis (04/11). Dalam operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

“Dalam operasi gabungan di Aceh ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” ujar Firman.

Di Perbalingga, Jateng, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga dan Satpol PP Purbalingga melakukan kegiatan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal, pada Senin hingga Selasa, 2 - 3 November lalu. Operasi gabungan kali ini dilakukan di 2 kecamatan, Karangreja dan Pasar Bobotsari, Purbalingga.

Terkait Operasi bersama ini, Firman mengatakan bahwa rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. “Para pedagang sudah cukup tahu, namun untuk tembakau iris mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas dan diberi merk dagang dan dijual secara eceran, sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” kata Firman.

Sementara di wilayah Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare menyelenggarakan operasi gabungan menyusuri pasar dan toko kelontong dalam rangka mendukung program gempur rokok ilegal di Wilayah Kecamatan Lakessi. Selain itu, Operasi Pasar bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

Kemudian di Kediri, Jatim, dalam rangka meningkatkan pengawasan cukai di Kabupaten Jombang, Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Satpol PP Kabupaten Jombang, Senin (08/11). Bertempat di Joglo Sambung Roso, kunjungan ini menitikberatkan kepada upaya bersama dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan karena berdasarkan data tegahan, Kabupaten Jombang masih memiliki potensi untuk peredaran rokok ilegal, sehingga perlu upaya bersama.  

 

“Kami harap operasi bersama ini mampu menghasilkan produk yang maksimal. Tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari lanjutkan kerjasama ini, terus berkolaborasi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” kata Firman.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler