Taliban Bentuk Pengadilan Militer untuk Tegakkan Hukum Islam

Pengadilan militer tegakkan hukum Islam dibentuk Taliban.

EPA
Taliban Bentuk Pengadilan Militer untuk Tegakkan Hukum Islam. Foto: Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Rep: Rizky Jaramaya Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,KABUL -- Kepemimpinan Taliban pada Rabu (10/11) mengumumkan pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan. Pengadilan dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Taliban, Hebatullah Akhundzada.

Baca Juga


Juru bicara Taliban, Enamullah Samangani, mengatakan, pengadilan militer tersebut bertujuan untuk menegakkan hukum syariah Islam, dan reformasi sosial. Obaidullah Nezami telah ditunjuk sebagai ketua pengadilan. Sementara Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh ditunjuk sebagai wakilnya.

Dilansir Anadolu Agency, Kamis (11/11), menurut Samangani, pengadilan militer memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan Syariah, serta mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi. Pengadilan juga mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum, dan petisi terhadap pejabat Taliban, termasuk anggota polisi, pasukan tentara, dan unit intelijen.

Sejak Taliban berkuasa, belum ada sistem hukum yang mengikat. Direktorat Tinggi Intelijen mengatakan, tingkat kejahatan telah menurun. Sebanyak 82 penculik dan puluhan pencuri berhasil ditangkap, sejak Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus.

Sebelumnya, Penjabat Perdana Menteri Afghanistan, Hassan Akhund, mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap Allah Gul Mujahid. Dia merupakan seorang mantan anggota Wolesi Jirga atau majelis rendah.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler