Sidebar

MUI Haramkan Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang

Thursday, 11 Nov 2021 15:52 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, Kamis (11/11).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Cryptocurrency dinilai mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Baca Juga


"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i (ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).

Ia menambahkan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan.

Sebelumnya, ijtima ulama menyepakati 12 poin bahasan, di antaranya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan serta kemaslahatan. Sialin itu, hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.

Kiai Asrorun mengatakan, selama berjalanya ijtima ulama ke-VIII terjadi permusyawaratan yang saling menguatkan dan mengokohkan. Hal ini wujud dari shillatul fikri atau ketersambungan pemikiran yang terjadi karena pertimbangan kemaslahatan.

 

 

Berita terkait

Berita Lainnya