Sudah Dibekali Kode Etik, Pegawai Pajak Tetap Diciduk KPK
Kemenkeu belum memastikan berapa potensi penerimaan negara yang belum disetorkan.
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan (WR) yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penangkapan Wawan terkait pengembangan kasus pengaturan pajak yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut.
Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. "Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/11).
Soal potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Neil menyebut, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. "Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini," kata dia.
Selanjutnya, untuk mewujudkan DJP yang bersih dari korupsi, DJP juga mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat agar patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Apabila terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, dia meminta agar segera laporkan melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan.
"Di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id," kata dia.