Singapura dan Malaysia 'Hukum' Orang yang Tolak Divaksin

Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19

AP/Vincent Thian
Seorang siswa sekolah menengah, menerima dosis vaksin Pfizer terhadap penyakit virus corona (COVID-19) di pusat vaksin di Shah Alam, Malaysia, Senin, 20 September 2021. Malaysia dan Singapura akan menindak mereka yang menolak divaksin Covid-19.
Rep: Lintar Satria/Dwina Agustin Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Sekitar 29 ribu pegawai negeri di Malaysia bisa mendapatkan tindakan disipliner karena belum divaksin Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Menteri Dalam Departemen Perdana Menteri Malaysia yang bertanggung jawab pada fungsi khusus Abdul Latiff Ahmad.

Hal ini diungkapkan Abdul saat menjawab pertanyaan parlemen pada Rabu (10/11) lalu. Menurutnya berdasarkan data Pusat Komunikasi Penyakit yang berada di naungan Departemen Layanan Publik (PSD) sekitar 1,8 persen atau 28.800 dari 1,6 juta pegawai sipil menolak atau belum divaksin Covid-19.

Berdasarkan laporan media Malaysia, the Star, menteri itu mengatakan para pegawai negeri yang belum divaksin berpotensi mendapatkan hukuman. Hukuman itu antara lain mendapat surat peringatan, promosinya dibekukan, dan gajinya dipotong.

"Terdapat prosedur yang perlu diikuti sebelum tindak disipliner dapat diambil. Hal itu termasuk mengeluarkan surat peringatan dari kepala departemen pegawai negeri terkait, di mana para pegawai dapat memberi jawaban selama 21 hari," katanya seperti dikutip Channel News Asia, Jumat (12/11).

Apabila alasan menolak divaksin tidak memuaskan, maka pegawai negeri yang bersangkutan dirujuk ke komite disiplin departemen untuk penyelidikan domestik sebelum akhirnya mendapatkan tindakan disipliner. Dalam laporannya, the Star juga menulis pegawai negeri yang tidak divaksin atas alasan kesehatan harus memberikan surat pernyataan medis dari pejabat medis pemerintah untuk diberikan ke kepala departemen.

Bulan lalu Bernama melaporkan berdasarkan kebijakan imunisasi baru yang berlaku sejak 1 November lalu, pegawai sipil pemerintah federal akan menghadapi tindak disipliner atau pemutusan kerja jika gagal menerima vaksin lengkap Covid-19. Pada 30 September lalu PSD sudah mengeluarkan pernyataannya sebelum 1 November semua pegawai negeri pemerintah federal wajib divaksin lengkap Covid-19.

Baca Juga


Bernama melaporkan Senin (8/11) lalu PSD mengatakan staf dari Kementerian Pendidikan diyakini memiliki kelompok pegawai sipil terbanyak yang belum divaksin. Direktur Jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman mengatakan departemennya memperbarui data pegawai sipil yang belum divaksin. Proses tersebut akan selesai dalam waktu dua pekan.

Pada Rabu (10/11) lalu Malay Mail mengutip Abdul Latiff yang mengatakan belum ada tindakan disipliner yang diambil dalam 10 hari setelah kewajiban vaksin diberlakukan. The Star yang mengutip Kepala Menteri Negeri Sembilan Aminuddin Harun mengatakan 36 pegawai sipil negara bagian yang menolak divaksin Covid-19 akan diberi penyuluhan.

Ia mengatakan pemecatan hanya akan dipertimbangkan apabila semua opsi sudah habis, sebab ia tidak ingin keluarga para karyawan ditinggalkan."Kami harus meminta mereka berkonsultasi pada dokter untuk mengetahui apakah mereka bisa divaksin," katanya.

"Jika mereka sehat dan bisa divaksin, kami akan kembali menasehati mereka untuk melakukan dan untuk saat ini kami menahan diri dari semua tindak disipliner walaupun mereka diberi cukup waktu untuk mematuhinya," tambah Aminuddin pada the Star.

Di Singapura, Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan mulai 8 Desember semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan pribadi harus membayar tagihan medis sendiri jika dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19. Pengumuman itu disampaikan MOH pada Senin (8/11).

Pemerintah saat ini menanggung tagihan medis secara penuh Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang. "Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata MOH dikutip dari Channel News Asia.

Aturan baru akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. Mereka yang divaksinasi sebagian akan dibayar tagihan medisnya oleh pemerintah hingga 31 Desember untuk memberi mereka waktu agar bisa divaksinasi sepenuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler