Pengacara Haris Azhar Sebut Luhut Klaim Sepihak Soal Mediasi
Pengacara Haris Azhar mengaku telah memberitahu penyidik tak bisa hadir hari ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, membantah agenda mediasi antara kliennya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) telah gagal. Mengingat pihak penyidik sudah diberitahui terkait ketidakhadiran salah pihak.
"Mediasi gagal hanya klaim sepihak mereka. faktanya kan polisi sudah diberi tahu hari ini salah satu pihak berhalangan hadir. dan kesepakatannya mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antar pihak," ujar Nurkholis saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (15/11).
Kendati demikian, kata Nurkholis, pihaknya tidak mempersoalkan jika pihak pelapor enggan melanjutkan proses mediasi. Apalagi, kata dia, pihak kepolisian hanya mengikuti prosedur. Artinya, pihak kepolisian tinggal membuat surat penghentian penyelidikan atau SP3 karena tidak ada perbuatan pidana.
"Kalau pidana kan tergantung penyidik menilai apakah ada peristiwa pidana atau tidak, buka dan suka-suka pelapor mengatur penyidik," tutur Nurkholis.
Sebelumnya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), memenuhi undangan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinaror Kontras, Fatia Maulidiyanti, di Polda Metro Jaya, Senin (15/11). Namun, tidak ada pihak dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang hadir.
"Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau gak keliru itu Minggu lalu tapi saya keluar (negeri), dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/11).
Luhut yang datang didampingi kuasa hukumnya, nampak kecewa dengan ketidakhadiran Haris Azhar dan Fatia dalam undangan mediasi pada hari ini. Padahal, yang meminta proses mediasi dilakukan hari ini adalah pihak terlapor yaitu Haris Azhar dan Fatia. Diketahui telah dua kali gagal. Sehingga berpotensi untuk berlanjut ke meja hijau.
"Ya sudah, yang satu lagi juga gak datang. Kalau proses sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut.
Sementara Pengacara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengatakan pascagagalnya proses mediasi, pihaknya berencana untuk melancarkan gugatan secara perdata kepada kedua terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik. "Dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," jelasnya, Senin (15/11).
Juniver melanjutkan, apabila gugatan perdatanya dikabulkan oleh pengadilan, kliennya (LBP) akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.
"100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tegasnya.
Juniver mengaku, saat ini gugatan perdata itu tengah disiapkan pihaknya. Menurutnya dalam waktu dekat gugatan perdata itu akan segera dilayangkan. Namun, pihaknya menyesalkan sikap dua terlapor yang tidak menghadiri agenda mediasi pada hari ini, Senin (15/11). Disebutnya, kedua terlapor tidak memberikan informasi kepada penyidik soal ketidakhadirannya.
"Tadi kami tanyakan kehadirannya kenapa (Haris Azhar dan Fatia tidak datang), malahan penyidik menyatakan tidak ada konfirmasi. Nah ini yang kami kaget dan mengecewakan. Kami sesalkan sikap dan tindakan seperti itu," ungkap Juniver.
Selanjutnya berdasarkan sikap kedua terlapor itu, kata Juniver, kliennya tidak menginginkan adanya mediasi lagi dengan Haris dan Fatia. Kliennya, kata dia, ingin segera membwa kasus itu ke ranah pengadilan. Karena itu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan.
"Pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami ini dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," terang Juniver.
Laporan Luhut kepada Haris Azhar dan Fatia berawal dari konten di YouTube yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!. Pihak Luhut membantah konten yang termuat di video tersebut. Dalam video itu, disebut PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," tegas Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).