Wagub DKI menegaskan pendirian bangunan harus memenuhi prinsip tata ruang.
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.
Jurnalis melakukan siaran di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Suasana bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai
Petugas Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan beraktivitas di area bangunan ruko dan cafe yang didirikan di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (17/11). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pendirian cafe maupun bangunan lainnya harus mengantongi izin sekaligus memenuhi prinsip tata ruang. Jika melanggar tata ruang, bangunan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku. Republika/Thoudy Badai