Pakar: Keterlibatan PPAT di Mafia Tanah Harus Dipidana
Pengungkapan kasus saja tidak cukup untuk membuat jera mafia tanah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan, kasus mafia tanah yang menimpa artis Nirina Zubir harus diusut tuntas mengingat kasus ini bukan pertama kali. Maka semua pihak yang terlibat perlu ditindak dengan tegas, terlebih ada informasi adanya keterlibatan PPAT/Notaris.
"Jika ini benar (keterlibatan PPAT/Notaris) maka sangat disayangkan dan perlu dibawa ke ranah pidana," kata Suparji dalam keterangan persnya, Kamis (18/11).
Suparji juga mengatakan bahwa tanah adalah masalah klasik. Sehingga aparat penegak hukum harus bersinergi dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kendati demikian, pengungkapan kasus-kasus saja tidaklah cukup karena yang lebih utama adalah memberantas dengan tindakan nyata.
"Tindakan nyata yang tegas dan terukur diharapkan bisa memberi efek jera bagi mafia tanah. Mengingat kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut selalu besar," tegasnya.
Lanjut Suparji, tindakan tegas salah satunya adalah menindak oknum-oknum yang terlibat. Sanksi administratif, kata dia, sangat tidak cukup bila dibanding dengan kerugian tindak kejahatan itu. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif.
"Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Suparji berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak BPN atau ke penegak hukum.