PPKM Nataru, Menkominfo Berharap Masyarakat Bekerja Sama

Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan dalam PPKM Level 3.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Hal itu untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru Covid-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru. “Gelombang baru Covid-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Selasa (23/11).

Baca Juga


Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian Covid-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat.

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan Covid-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan. Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada Ahad (14/11), menjadi 8.126 kasus pada Ahad (21/11).

Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya. Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Johnny.

Pengetatan yang dilakukan di antaranya dengan memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif Covid-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Menkominfo mengharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan bijaksana dalam beraktivitas di tengah periode liburan tersebut agar tren positif penanganan pandemi dapat terus dipertahankan.

“Pembatasan ini bersifat sementara. Kebijakan ini bukan untuk kepentingan pemerintah semata, namun untuk melindungi kesehatan segenap rakyat Indonesia dan sekaligus menjaga ekonomi Indonesia tetap berjalan positif. Jadi mari kita taati bersama, tetap disertai upaya disiplin protokol kesehatan serta melengkapi vaksinasi bagi yang belum mendapatkan,” kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler