ASN Dilarang Ambil Cuti Jelang Nataru

Kabupaten Muba akan melaksanakan PPKM level 3 untuk mencegah penularan Covid-19

Pemkab Muba
Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP mengatakan, Pemkab Muba tak mengizinkan ASN mengambil cuti di liburan Nataru.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta menjalankan instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, maka terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 wilayah Kabupaten Muba akan melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang baru penularan wabah Covid-19.

"Ya, sesuai instruksi Mendagri, kita di Muba mulai 24 Desember nanti hingga 2 Januari tahun 2022 akan melaksanakan PPKM level tiga, tentu ini akan kita patuhi bersama," ungkap Plt Bupati Beni Hernedi SIP, dalam siaran persnya, Rabu (24/11).

Ketua PMI Muba ini juga menyebutkan, adapun sejumlah aturan yang harus diindahkan pada saat menerapkan PPKM Level III saat Nataru diantaranya
melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Kemudian melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," terangnya.

Baca Juga


 

Sementara itu, Kadin Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba, menerangkan pihak nya juga akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan hingga ke tingkat pedesaan.

"Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021,
Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang
berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah
keluarga," tuturnya.

Selain itu, bisa juga diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/ kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tandasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler